Selasa, 03 Juli 2012

Jepang menghukum Downloaders dan mengkriminalisasi Ripping

Pada hari Rabu,Anggota Dewan Jepang meloloskan RUU menjadi undang-undang yang mencakup berbagai isu mengenai penggunaan dokumen dan konten digital.  hasil dari 233 dari 242 anggota yang memberikan suara pada hukum adalah sebagai berikut:  221 orang setuju Terhadap RUU Tersebut 2 orang untuk melawan Terhadap RUU Tersebut.  Sebagai RUU sudah disahkan Perwakilan DPR Jepang dari Jumat lalu, hukum akan berlaku pada 1 Oktober. Hukum melarang "ripping" dari konten (baik itu DVD, BD maupun TV Ripping) untuk penggunaan pribadi, yang melibatkan...

Blogger Kotamobagu. Diberdayakan oleh Blogger.