Pada hari Rabu,Anggota Dewan Jepang meloloskan RUU menjadi undang-undang yang mencakup berbagai isu mengenai penggunaan dokumen dan konten digital.
hasil dari 233 dari 242 anggota yang memberikan suara pada hukum adalah sebagai berikut:
221 orang setuju Terhadap RUU Tersebut
2 orang untuk melawan Terhadap RUU Tersebut.
Sebagai RUU sudah disahkan Perwakilan DPR Jepang dari Jumat lalu, hukum akan berlaku pada 1 Oktober.
Hukum melarang "ripping" dari konten (baik itu DVD, BD maupun TV Ripping) untuk penggunaan pribadi, yang melibatkan melewati perlindungan salinan digital seperti sistem CSS pada DVD.
Undang-undang juga mencakup bagian ditambahkan dalam komite yang menetapkan hukuman untuk tindakan ilegal bagi orang yang secara sadar men-download materi berhak cipta tanpa izin, dan mereka yang dituduh dengan download ilegal sekarang akan menghadapi dua tahun penjara atau denda hingga 2 juta yen (sekitar US $ 25.400).
Undang-undang juga mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk mendidik anak-anak pada pencegahan download ilegal.
Sumber Berita dari Animenewsnetwork
Selasa, 03 Juli 2012
Jepang menghukum Downloaders dan mengkriminalisasi Ripping
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blogger Kotamobagu. Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar